Tidak adanya niat untuk mencuri dikuatkan dengan tindakan wanita tersebut yang kembali memarkirkan motor korban ke tempat yang sama. Setelah itulah peristiwa penangkapan terjadi.
Selain itu, diketahui juga fakta lainnya bahwa ABG tersebut masih dalam pengawsan Dinas Pengendalian Penduduk Perlindungan Perempuan dan Anak Keluarga Berencana (DP4AKB) Kota Magelang. Pasalnya, dia beberapa kali kedapatan mengonsumsi pil koplo.
(Qur'anul Hidayat)