JAKARTA - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga menggadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti, Riau, senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana dari langkah Adil itu.
"Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak dulu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Komisi antirasuah mengkaji temuan tersebut. KPK juga akan menelisik lebih jauh mengenai skema kredit dari upaya gadai tersebut.
"Kami nanti akan menelisik lebih lanjut akan mengkaji, apakah mungkin sebuah kantor yang merupakan aset dari negara itu dianjunkan kepada bank untuk sebuah kredit," tutup Ghufron.