Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Bertentangan dengan UU

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 16 April 2023 |19:49 WIB
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Bertentangan dengan UU
Hotman Paris Hutapea (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Sumatera Barat ke Jakarta.

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menilai tuntutan hukuman mati tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Oleh karenanya, Hotman yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Teddy Minahasa meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum.

"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum," kata Hotman Paris dalam nota pembelaan atau pleodoi untuk Teddy Minahasa dikutip Minggu (16/4/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 13 April 2023. Menurut Hotman, tuntutan mati terhadap Teddy Minahasa bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya (UU Nomor 1976).

"Bahwa di dalam single convention on narcotic drugs 1961 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 8 Tahun 1976 telah diatur bahwa pengedar pelanggaran berat dalam kasus narkotika hukum maksimalnya adalah penjara, tidak boleh hukuman mati," urai Hotman.

Senada dengan pendapat Hotman, Mantan Kabareskrim Anang Iskandar juga menilai penjatuhan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa tidak tepat. Menurutnya, hakim harus menggali aturan dasar narkotika di Indonesia berdasarkan pasal 36 UU no 8 tahun 1976.

"Penjatuhan hukumannya yang tidak tepat kalau dijatuhi hukuman mati. Dimana sanksi bagi pelaku kejahatan narkotika pasal 36 menyatakan bahwa sanksinya berupa hukuman badan, pengekangan kebebasan atau pidana penjara bukan pidana mati meskipun diancam pidana mati," kata Anang dikonfirmasi terpisah.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian sekaligus Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Alfons Loemans juga menyoroti kasus narkoba Teddy Minahasa. Menurutnya hukuman mati terhadap Teddy Minahasa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Sebab itulah seharusnya Teddy Minahasa bisa bebas dari tuntutan hukuman mati. Menurut analisanya dalam persidangan terungkap banyak tersaji hanya dari keterangan Linda Pudjiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara yang lemah sebagai alat bukti di persidangan.

"Jadi kalau kita dengar rangkaian ini kan rangkaian lebih banyak diceritakan oleh Linda Pudjiastuti dan Dody untuk menunjuk ke Teddy Minahasa. Persoalannya apakah seperti itu bukti-bukti yang terkait dengan itu?,” kata Alfons kepada wartawan, Senin 10 April 2023.

Alfons menilai banyak kejanggalan dari pengakuan Linda yang mengklaim pernah diajak Teddy Minahasa mengunjungi pabrik sabu di Taiwan. Sebab, berdasarkan data penelusuran Alfons, tidak ada lokasi di Taiwan yang menunjukkan sebagai tempat produsen narkotika.

"Kalau kita dengar Linda punya cerita bahwa berangkat ke Taiwan beberapa kali sama Teddy Minahasa ini kok cerita, cerita ngarang bohong kalau menurut saya,” tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement