Lalu 4(empat) buah korek api gas, 1(satu) Unit Handphone android merek realme warna biru milik Ucok beserta sim card telkomsel dan 1(satu) unit sepeda motor supra fit new tanpa nomor polisi.
Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Sigit.
(Nanda Aria)