Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Guru yang Cabuli 19 Murid Ternyata Pernah Jadi Korban Pelecehan saat Kecil

Demon Fajri , Jurnalis-Senin, 17 April 2023 |00:30 WIB
Oknum Guru yang Cabuli 19 Murid Ternyata Pernah Jadi Korban Pelecehan saat Kecil
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Seperti, kamar tidur terduga pelaku, di ruang kelas 4 SD, ruang kelas 6 SDN, ruang UKS SDN, WC SDN, WC Masjid, dan dua kali ketika kegiatan perkemahan.

"Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin dilakukan sebanyak 43 kali. Rinciannya, pencabulan sesama jenis 32 kali dan pencabulan sebanyak 11 kali," kata Yunnan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, guna penyelidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana.

"Terduga pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Bengkulu Utara," pungkas Yunnan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement