Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kendaraan bus maupun pribadi dapat menggunakan jalur tol maupun arteri. Larangan hanya diberikan pada kendaraan bermuatan barang.
"Yang dilarang kan kendaraan besar itu ada waktunya tidak bisa jalan tol. Kalau di jalan tol jalan lain bus maupun pribadi sama. Tidak ada pembeda," jelasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.