Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korlantas Polri Lepas 4000 Pemudik dan Tim Peliputan Inews

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 18 April 2023 |14:22 WIB
Korlantas Polri Lepas 4000 Pemudik dan Tim Peliputan Inews
Muhadjir Effendy lepas pemudik (Foto: MPI)
A
A
A

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kendaraan bus maupun pribadi dapat menggunakan jalur tol maupun arteri. Larangan hanya diberikan pada kendaraan bermuatan barang.

"Yang dilarang kan kendaraan besar itu ada waktunya tidak bisa jalan tol. Kalau di jalan tol jalan lain bus maupun pribadi sama. Tidak ada pembeda," jelasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement