Pihaknya, kata Edwin, juga telah menyiapkan pasal yang akan menjerat prajuritnya jika terlibat kerusuhan di GOR Oepoi Kupang tersebut.
"Saat ini, memang tahapan masih investigasi dan penyelidikan, kalau ada prajurit yang terlibat kerusuhan, beberapa pasal, sudah kita siapkan untuk memberi jera," katanya.
"Pasal 170 KUHP perusakan secara bersama sama kemudian di juncto-kan pada pasal 192 KUHP Perusakan terhadap fasilitas lalu lintas. Kemudian yang pasti akan berhadapan dengan Pasal 103 KUHPM," sambungnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.