SURABAYA – Dalam rangka Idul Fitri 1444 H, sebanyak 15.258 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus. Karena sifatnya khusus, remisi ini hanya diberikan kepada narapidana Muslim.
Para narapidana Muslim yang diberikan remisi juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim, Sabtu (22/4/2023).
Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Sekira 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," jelasnya.