Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 143 Petasan dan Belasan Botol Miras di Batang

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 23 April 2023 |02:30 WIB
Polisi Sita 143 Petasan dan Belasan Botol Miras di Batang
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Kami tidak akan memberikan toleransi dan menindak tegas pada pedagang maupun masyarakat yang menjual maupun menyalakan petasan selama bulan puasa hingga Lebaran 2023," katanya.

Dikatakan, bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Kami berharap semua pihak, terutama tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk menyampaikan kepada warga tentang larangan memproduksi maupun menyalakan petasan," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement