Syekh Ahmad Ripangi (1786-1859) bermukim di Makkah selama delapan tahun. Pria kelahiran Kendal, Jawa Tengah itu setelah kembali ke Indonesia tidak mau tunduk pada pemerintah kolonial Belanda yang dianggapnya sering merugikan umat Islam.
Hingga akhirnya gubernur jenderal Hindia Belanda pada 9 Mei 1859 mengasingkan dan memenjarakannya di Ambon. Dia dianggap membakar semangat nasional dengan azas Islam yang membahayakan pemerintah kolonial.
Dalam buku Biografi Ulama Nusantara: Syeikh Abdul Samad Al-Falimbani yang ditulis Hidayah al-Salikin, dikisahkan Syekh Abdul Somad al-Falimbangi di Makkah berguru pada Syekh Mohammad Saman.
Dirinya memiliki keahlian dalam bidang tauhid dan tasawuf. Di antara banyak tulisan hasil karyanya adalah Hidayat al Salihin.
Dalam salah satu bukunya, ia menganjurkan agar kaum Muslim Indonesia berjihad di jalan Allah melawan penjajah Belanda. Anjuran tersebut tertuang dalam dua suratnya, masing-masing untuk Hamengkubuwono I dan Pangeran Singasari.