LAMPUNG TENGAH - Tiga pemuda di Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah tega melecehkan gadis di bawah umur. Ketiganya pun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah, pada Selasa 25 April 2023.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, ketiga pemuda berinisial AS (23), SL (21) dan ST (19) tersebut diamankan usai dilaporkan oleh orangtua korban AB (37).
Edi menuturkan, peristiwa memilukan tersebut berawal saat ditemukannya korban oleh ayahnya di pinggir lapangan depan SMKN 2 Poncowati, Lampung Tengah pada Senin (24/4).
“Sehari sebelumnya, hari Minggu (23/4) korban pergi dari rumah. Kemudian orang tua korban mencari putrinya dan ditemukan pada keesokan harinya," ujar AKP Edi, Rabu (26/4/2023).
Edi melanjutkan, karena curiga dengan kondisi korban saat ditemukan di pinggir lapangan, kemudian ayah korban langsung menginterogasi putrinya yang masih di bawah umur tersebut.
Sang ayah terkejut usai anaknya mengaku telah digilir oleh 3 tiga pemuda di sebuah kontrakan yang berada di Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Minggu malam.
"Tidak terima dengan perlakuan ketiga buruh harian lepas tersebut, AB kemudian melaporkan para pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah," kata Edi.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, lanjut Edi, Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah memburu ketiga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.