Usai kejadian, polisi melakukan proses penyelidikan. Pelaku yang sempat melarikan diri setelah membunuh korban kemudian diamankan di wilayah Kabupaten Subang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku cemburu karena korban tak kunjung pulang ke rumah setelah bertemu dengan dua teman prianya.
"Cemburu karena bertemu dengan teman laki-lakinya, tapi tidak pulang sehingga tersangka marah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Salman disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 44 ayat 2 UU PDKRT dan diancam pidana hingga 15 tahun.
Sementara itu, pelaku mengakui dirinya dan korban menikah pada 2017 silam. Ia sempat pisah ranjang dengan istrinya pada 2019.
"Nikah 2017 sempat pisah pisah ranjang dari 2019. Cemburu," kata Salman.
(Erha Aprili Ramadhoni)