"Rekayasa lalu lintas yang diterapkan Korlantas Polri dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan kondisi arus lalu lintas selama tiga jam berturut-turut. Bila ada perubahan maka akan kami informasikan kembali," pungkas Kabagops.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.