JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka kasuss dugaan ujaran kebencian.
Peneliti BRIN itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh warga Muhammadiyah perihal komentarnya di media sosial yang "menghalalkan" darah Muhammadiyah.
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).
Dikatakannya, Bareskrim menangkap Andi Pangerang Hasanuddin di rumah indekos di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4).
Setelah penangkapan itu, Andi Pangerang Hasanuddin diboyong ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.