Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Tega Lecehkan Siswi SD di Kebun Sawit

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 01 Mei 2023 |16:12 WIB
 Pria Ini Tega Lecehkan Siswi SD di Kebun Sawit
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

TULANG BAWANG - Pria ini tega melecehkan anak dibawah umur. TY alias BA (32) berhasil ditangkap polisi, pada Rabu 26 April 2023.

Warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang itu diamankan lantaran menyetubuhi korban berinisial R (13) yang masih kelas 6 SD.

"Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang AKP M Taufiq, Senin (1/5/2023).

Taufiq menuturkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tikar plastik warna-warni, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih T 4669 KG.

Taufiq menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi A (32) yang merupakan ayah sambung korban, peristiwa bejat pelaku berawal pada Minggu (23/4) sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu korban dijemput oleh pelaku dan tidak pamit mau pergi kemana.

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dengan diantar oleh pelaku, namun tidak sampai ke depan rumah korban.

Selanjutnya saksi A bertanya kepada korban, namun tidak dijawab oleh korban sehingga saksi marah dan korban langsung masuk ke dalam kamarnya.

"Pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban, sehingga memanggil korban dan bertanya itu bekas apa," ucapnya.

"Korban lalu bercerita kalau dia sudah disetubuhi oleh pelaku di daerah perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo," tambahnya.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, kedua orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung terkait peristiwa tersebut.

Kapolsek menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku didapat keterangan, bahwa pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya," ungkap Taufiq.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement