JAKARTA - Bareskrim Polri menggandeng pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu tersangka kasus senjata api ilegal Dito Mahendra.
"Kita akan tetap selalu melaksanakan proses secara profesional dimana kita melalui tahapan baik itu gelar perkara kemudian itu koordinasi baik itu dengan KPK baik dengan Imigrasi untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Menurut Djuhandhani, Dito Mahendra tidak memiliki niat baik sejak awal penyidikan kasus dimulai. Hal itu mengingat Dito Mahendra tidak pernah menghadiri panggilan kepolisian.
Karena itu, Djuhandhani menegaskan, nama Dito Mahendra akan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami akan melaksanakan kami terbitkan DPO yang bersangkutan saat ini sedang digelarkan di Bareskrim," ujar Djuhandhani.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.