Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heru Budi Godok Perubahan Jam Kerja di Jakarta: Masuk Kantor Jam 8 dan 10 Pagi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2023 |16:37 WIB
Heru Budi Godok Perubahan Jam Kerja di Jakarta: Masuk Kantor Jam 8 dan 10 Pagi
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas mengenai pembagian jam kerja di Ibu Kota.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, akan mengundang pihak terkait seperti pengamat hingga Polda Metro Jaya untuk membahas pembagian jam kerja itu.

“Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, FGD. Saya sudah minta, lagi disusun tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru Budi di Balai Kota, Rabu (3/5/2023).

Heru mengungkapkan, dirinya sudah memiliki konsep usulan jam kerja di Jakarta. Usulan jam masuk kerja itu dibagi menjadi dua sesi, yakni jam 08.00 dan 10.00 WIB.

“Masuknya tiap gedung harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB. Jadi kalau orangtua dari rumah ngantar anak sekolah dulu jam 07.00 WIB, terus dia ke kantor jam 08.00. Jadi engga ganggu orangtua mengantar anak ke sekolah,” ujarnya.

Pembagian jam kerja itu, kata Heru, bisa disesuaikan oleh perusahaan swasta masing-masing. Ia menjelaskan, pembagian jam masuk itu untuk mengurangi angka kemacetan.

“Nah, itu nanti yang jam 08.00 sama yang jam 10.00, itu yang akan dibahas, nanti dibahas tergantung masing-masing mereka swasta,” imbuhnya.

Ia meyakini, dengan pengaturan jam kerja dapat mengurangi angka kemacetan hingga 30 persen. “Kalau seperti di MH Thamrin, Gatot Subroto jam 8 masuk 50 persen, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi 30 persen,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement