Ketika diamankan korban mengakui perbuatannya, penuturannya ia memasuki rumah seorang diri dengan memanjat pohon di sekitar rumah korban. Kemudian pelaku naik ke atap rumah dan menjebol plafon, dan masuk ke dalam rumah korban.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Pakis. Kami juga mengamankan barang bukti satu pasang sandal yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian," ujarnya.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka Sutrisno merupakan residivis yang kerap melakukan kejahatan dan keluar masuk penjara sebanyak 4 kali karena terlibat kasus penganiayaan dan pencurian.
Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Pakis. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.
“Keterangan pelaku masih didalami oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.