Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dkk

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Mei 2023 |10:42 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dkk
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM). Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.

Selain Yana, KPK juga memperpanjang masa penahanan lima tersangka lainnya. Kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Masa penahanan mereka diperpanjang hingga 13 Juni 2023.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/5/2023).

"Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan KPK," sambungnya.

Ke depannya, kata Ali, tim penyidik bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi. KPK baka memanggil para pihak yang berkaitan dengan kasus ini. Para saksi diharapkan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement