“Bahkan sekarang dalam hitungan kami sudah mencapai hari ke-111 hari, perkara belum juga dilimpahkan atau belum juga dapat disidang ke pengadilan,” kata Jundri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/5/2023).
Maka dari itu, Jundri mendesak penyidik Polda Metro Jaya agar bisa segera merampungkan berkas perkara. Mengingat, saat ini mobil milik kliennya itu hingga saat ini masih disita sebagai barang bukti dan tak bisa digunakan.
“Karena bagaimanapun saat ini mobil kan masih di Polres Depok ya, jadi dengan mengetahui itu kemudian keluarga juga menyampaikan untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
“Sehingga kemudian kalau perkara sudah selesai ya tentunya kan mobil bisa digunakan untuk mencari nafkah kembali,” jelas dia.
(Nanda Aria)