JAKARTA - Keluarga Sony Rizal Tahitoe (59) korban pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda HS di Depok mendesak agar segera dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
“Sementara kasus ini, si pelakunya itu belum di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Tadi kami sudah menyampaikan permintaan informasi, pada prinsipnya masih ditahan di sini, belum di-PTDH sama sekali,” kata pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/5/2023).
Jundri mempertanyakan status Bripda HS yang sampai saat ini belum di-PTDH. Sebab, menurutnya berkaca dengan kasus yang lain PTDH tidak membutuhkan waktu yang lama.
“Mestinya langsung (PTDH), karena dia (Bripda HS) juga sudah mengakui kan perbuatannya itu dia membunuh,” jelasnya.
Sebelumnya, Keluarga Sony Rizal Tahitu (56) korban pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda HS mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan terkait perkara tersebut.
Kuasa Hukum keluarga, Jundri R Berutu menyebutkan berdasarkan pertemuannya dengan penyidik, perkara pembunuhan itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Tetapi, berkasnya belum dinyatakan lengkap.