JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diinstruksikan untuk mengambil alih kewenangan perbaikan jalan di provinsi dan kabupaten yang tidak mampu secara mandiri memperbaiki dengan APBD.
"Secepatnya dimulai (perbaikan jalan) yang rusak. Yang kira-kira provinsi tidak memiliki kemampuan, kemudian kabupaten tidak memiliki kemampuan, ya akan diambil alih oleh kementerian PU, utamanya yang jalannya rusak parah, clear?," ujar Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) kepada awak media usai
BACA JUGA:
Dirinya menyebutkan pihaknya akan mengecek sejumlah jalan yang rusak parah di provinsi Lampung.
"Ya setelah ini saya mau lihat jalan-jalan yang ada di Lampung," ucap Jokowi.
BACA JUGA:
Dia menyebutkan apabila jalan raya di sebuah daerah rusak maka akan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat karena dapat berdampak lantai pada inflasi dan ekonomi di daerah tersebut.