Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 06 Mei 2023 |03:37 WIB
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Polisi tangkap pelaku prostitusi anak di bawah umur (Foto : MPI)
A
A
A

Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 jo 83 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Kita lakukan pemeriksaan (lokasi penginapan), karena apapun ceritanya kejadiannya di tempat usaha mereka. Akan kita lakukan pemanggilan," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement