LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur kembali menerapkan proses tilang manual kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas. Keputusan itu diambil usai adanya Surat Telegram Kapolri terkait tilang manual.
Kasat Lantas Iptu Bima Alief Casar Gumilang membenarkan pihaknya akan kembali menerapkan tilang manual.
“Ya, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri, kita berlakukan lagi tilang manual,” ujarnya pada Sabtu (6/5/2023).
“Tilang manual sendiri menyasar berbagai pelanggar terutama yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hal ini tentu saja dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas sendiri,” tambah Bima.
Bima juga memberikan tips kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang.
“Kami menghimbau kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang dengan menghindari pelanggaran-pelanggaran prioritas tilang seperti berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, menggunakan ponsel saat berkendara,” ujarnya.
“Menerobos lampu merah atau rambu lainnya, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis, penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, tidak memasang nopol atau nopol palsu serta selalu membawa STNK dan SIM yang masih berlaku,” ucap Alumni Akpol Tahun 2015 tersebut.
Dengan kembali diberlakukannya tilang manual ini, Kasat Lantas berharap pengguna jalan dapat lebih tertib sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.