Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti RUU Kesehatan, KRPI Minta Pemerintah Jamin Nasib Tenaga Kesehatan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 07 Mei 2023 |20:34 WIB
Soroti RUU Kesehatan, KRPI Minta Pemerintah Jamin Nasib Tenaga Kesehatan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Salah satunya soal nasib tenaga kesehatan (nakes), pemangkasan kewenang presiden, serta ancaman penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan sebesar Rp200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan Rp645 triliun.

Ketua Umum KRPI Rieke Diah Pitaloka meminta, pemerintah bersama DPR RI menjamin nasib nakes jika RUU Kesehatan itu resmi menjadi undang-undang (UU). Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu berkomitmen untuk tidak mengutak-atik dana amanah di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tersebut.

"KRPI menilai adanya potensi dana amanah dalam pengelolaanya menjadi bermasalah. Kami khawatir dana amanah itu terindikasi seperti pada kasus ASABRI dan dana pensiun Taspen," kata Rieke dalam konferensi pers KRPI terkait RUU Kesehatan di Depok, Minggu (7/5/2023).

Dijelaskannya, pengesahan RUU Kesehatan akan mencabut empat UU, yakni UU Tenaga Kesehatan (99 Pasal), UU Praktik Kedokteran (88 Pasal), UU Kebidanan (80 Pasal), dan UU Keperawatan (66 Pasal).

"Seluruh pasal dalam undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pula. KRPI menilai, muatan RUU Kesehatan yang berpotensi dapat melemahkan tenaga kesehatan," tegas dia.

Rieke mengatakan, BPJS sebelumnya bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Namun, dalam RUU Kesehatan tanggung jawab tersebut diberikan kepada menteri terkait, yakni Menteri Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

"Ini berpotensi memangkas wewenang Presiden. Berdasar Undang-Undang BPJS, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola iuran pekerja dan pemberi kerja harus berada di bawah Presiden. BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran pekerja, pemberi kerja dan Penerima Bantuan Iuran harus berada di bawah Presiden," jelas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement