Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Terduga pelaku bersama barang bukti akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bitung.
“Terduga pelaku adalah residivis kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Sangihe pada tahun 2003 dan bebas dari Lapas Tahuna dengan status bebas bersyarat pada tahun 2010,” pungkas Ipda Iwan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.