Beruntung, dari informasi yang dipercaya keberadaan para pelaku akhirnya diketahui petugas.
Saat akan open BO di salah satu hotel di Kota Jambi pada Minggu malam kemarin, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan ke Mapolsek Jambi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Yuda.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diganjar dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)