SURABAYA - Seorang sopir berinisial RPJ (36) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu. RPJ ditangkap di rumahnya Jalan Gubeng Airlangga, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari tangan tersangka RPJ, petugas mengamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 1,12 gram dan 0,94 gram, tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu handphone, dan satu buah ATM.
"Penangkapan RPJ berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di sekitar Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya," katanya, Senin (8/5/2023).
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada seseorang yang aktivitasnya mencurigakan di salah satu rumahnya di Gubeng Airlangga.
"Tim Satresnarkoba pun mendatangi rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan," imbuh Daniel.
Dia menyatakan, RPJ tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu lantaran ditemukan barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka. Barang bukti sabu kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya RPJ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dalam pemeriksaan,RPJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA di Bogangin, Kecamatan Karangpilang Kota Surabay. Saat ini, AA berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkasnya.
(Awaludin)