Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Terbebas dari Hukuman Mati

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |07:37 WIB
5 Fakta Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Terbebas dari Hukuman Mati
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. Teddy Minahasa Tak Akui Perbuatannya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyampaikan sejumlah pertimbangan pihaknya memutus hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa. Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam sidang vonis pada Selasa (9/5/2023).

Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kemudian menyangkal dan berbelit-belit.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement