JAKARTA – Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana selama 17 tahun penjara. Eks Kapolres Bukittinggi itu rencananya akan mengajukan banding.
Pantauan di lokasi seusai pembacaan putusan, Dody yang mengenakan kemeja putih itu langsung menghampiri tim penasihat hukumnya. Saat menghadap ke kamera wartawan, dengan suara lantang Dody mengatakan bakal mengajukan banding.
“Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada,” ujar Dody setelah persidangan selesai di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut, banding yang akan diajukan juga untuk memberitahu kepada seluruh anggota Polri bahwa dirinya dikorbankan dalam dugaan perkara peredaran narkotika jenis sabu.
“Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan. Terima kasih,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.