Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WHO Cabut Status Darurat Global Covid-19, Ini Tanggapan Kemenkes

Dovana Hasiana , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |13:10 WIB
 WHO Cabut Status Darurat Global Covid-19, Ini Tanggapan Kemenkes
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Pencabutan status darurat pun dilakukan dengan memperhatikan parameter tertentu. Di antaranya jumlah kasus, angka kematian, angka pasien Covid 19 yang dirawat di rumah sakit dan angka vaksinasi. Berdasarkan pantauan Kemenkes, kasus Covid 19 di Indonesia mulai terkendali. Peningkatan kasus juga tidak terjadi secara signifikan dan masyarakat tidak perlu langsung dirawat di rumah sakit ketika terinfeksi.

“Tapi tentunya kami tetap waspada, tidak boleh lengah. Segala infrastruktur dan sarana telah disiapkan. Begitu pula dengan tenaga kesehatan sudah siaga untuk menghadapi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus,” imbuhnya.

Nantinya, bila status darurat Covid 19 di Indonesia telah dicabut, protokol kesehatan dan penggunaan masker dianggap sebagai kebutuhan untuk hidup sehat, bukan hanya untuk menghindari Covid 19. Selain itu, penanganan Covid 19 tidak lagi tersentral di pusat, khususnya tentang pembiayaan. Sehingga masyarakat akan kembali pada hidup biasa dan program perawatan atau vaksinasi Covid 19 masuk ke dalam program rutin.

“Ketika dicabut, mekanisme akan normal. Vaksinasi atau pengobatan mengikuti pembayaran normal. Bisa dijamin BPJS, asuransi atau bahkan berbayar sendiri. Ini yang dimaksud dengan mekanisme tidak darurat,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement