Setelah dilakukan penyelidikan, jasad tersebut diketahui bernama Surono. Ia dibunuh oleh istri beserta anaknya. Sebelumnya, Surono sudah dinyatakan hilang selama 7 bulan.
Kedua tersangka, Bahar Mario dan Busani, divonis dengan hukuman berbeda. Bahar Mario harus menjalani 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh ayah kandungnya sendiri.
Sementara itu, ibu tersangka yang juga istri korban, Busani, divonis 10 tahun bui karena sudah membantu aksi keji Bahar Mario.
(Nanda Aria)