Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Narkoba, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |13:39 WIB
 Terjerat Narkoba, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara
Sidang vonisi Kompol Kasranto di PN Jakbar (foto: MPI/Dimas)
A
A
A

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat lebih dahulu memvonis Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika ini. Teddy divonis penjara seumur hidup pada Selasa (9/5) kemarin, sementara Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan Linda Pudjiastuti 17 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement