SEOUL - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Kamis, (11/5/2023) mencabut semua semua aturan pembatasan berkaitan dengan COVID-19, termasuk wajib isolasi mandiri yang otomoatis menyatakan penyakit tersebut masuk kategori endemik.
Dalam sebuah pertemuan tanggap COVID-19, Yoon mentatakan wajib karantina tujuh hari untuk pasien COVID-19 dikurangi menjadi lima hari.
WHO Umumkan Akhiri Status Darurat Global Covid-19
Dia juga menyatakan wajib mengenakan masker dalam ruangan akan dicabut di semua tempat kecuali rumah sakit dengan kamar rawat inap. Yoon juga mencabut aturan wajib tes PCR untuk mereka yang datang ke Korea Selatan.
Keputusan pencabutan hampir semua aturan terkait COVID-19 itu berlaju sejak 1 Juni nanti ketika tingkat krisis COVID-19 tingkat nasional diturunkan dari "serius" menjadi "waspada."
"Saya senang rakyat kita memperoleh lagi kehidupan sehari-harinya setelah tiga tahun empat bulan terbatasi," kata Yoon dalam pertemuan Kantor Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan di kantor kepresidenan Korea Selatan, sebagaimana dilansir dari ANTARA.
"Ini bisa terjadi karena dedikasi dan upaya banyak orang," kata dia, sembari berterima kasih kepada staf medis garis depan, pekerja industri kesehatan, dan para pejabat pemerintah.