JAKARTA – Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Prada MWB (23) yang menabrak pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) hingga tewas menuai banyak perhatian.
Kedua korban diketahui bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).
Berikut 5 fakta prajurit TNI menabrak pasutri tersebut:
1. Pelaku mengantuk
Pelaku penabrak bernama Prada MWB diketahui dalam kondisi mengantuk saat menabrak kedua korban di di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandempom) Letkol Cpm Pandi Rahana menjelaskan.
2. Mengambil jalur korban
Pandi menjelaskan, Prada MWB mengambil jalur korban saat berkendara dalam kecepatan 60-70 kilometer per jam ketika peristiwa itu terjadi.