JAKARTA – Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Prada MWB (23) yang menabrak pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) hingga tewas menuai banyak perhatian.
Kedua korban diketahui bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).
Berikut 5 fakta prajurit TNI menabrak pasutri tersebut:
1. Pelaku mengantuk
Pelaku penabrak bernama Prada MWB diketahui dalam kondisi mengantuk saat menabrak kedua korban di di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandempom) Letkol Cpm Pandi Rahana menjelaskan.
2. Mengambil jalur korban
Pandi menjelaskan, Prada MWB mengambil jalur korban saat berkendara dalam kecepatan 60-70 kilometer per jam ketika peristiwa itu terjadi.
3. Kehilangan kendali
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan tersangka kehilangan kontrol kemudinya saat mengantuk.
4. Melarikan diri
Pelaku diketahui langsung kabur melarikan diri saat peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5/2023). Namun setelah ditelusuri diketahui jika pelaku merupakan anggota TNI.
5. Nyawa korban tidak tertolong
Korban Sonder Simbolon dan Tiurmaida tidak tertolong dan meninggal di lokasi kejadian.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.