Sehingga muncul rasa geram yang membuat pelaku nekat membacoknya saat mereka bercengkrama di rumahnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah celurit dan baju korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Widi Agustian)