Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung Ungkap Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Erfan Maruf , Jurnalis-Senin, 15 Mei 2023 |15:31 WIB
Jaksa Agung Ungkap Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
ST Burhanuddin. (Foto: Dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera melimpahkan kasus korupsi BAKTI Kominfo ke Pengadilan. Kejagung tidak akan segan menindaklanjuti jika dalam sidang ditemukan fakta hukum yang dapat menjerat Menkominfo Johnny G Plate.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penghitungan kerugian negara dalam kasus BAKTI Kominfo telah selesai dengan hasil kesimpulan terbukti ada kerugian negara dengan total mencapai Rp8,3 Triliun. Selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan.

Dia menegaskan, jika dalam persidangan nantinya ditemukan fakta jika Menkominfo Johnny G Plate terlibat, maka pihaknya tidak akan segan menindaklanjuti ke tahap penyidikan.

"Ini sudah selesai dan kami selanjutnya akan lanjutkan ke penuntutan umum dan diserahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).

“Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkan ini,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.

Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak Rp 534 juta.

Kemudian sebesar Rp 38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang sebesar Rp 38,5 Miliar tersebut dilakukan Senin (27/3/2023). Pada hari juga tim tersebut juga memeriksa inisial JS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo.

“Iya itu ada kita terima pengembalian uang dari Sansaine. Tetapi tidak sejumlah yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung dikutip, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, meski PT Sansaine namun nilainya di kurang dari nilai yang dijanjikan senilai Rp 100 miliar. Diduga uang tersebut diduga bersumber dari proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

“Tetapi, yang dikembalikan itu tidak sesuai. Tidak sejumlah itu (Rp 100 miliar). Yang kita terima kemarin itu sekitar (Rp) 38 miliar,” katanya.

“Kita berharap, itu dikembalikan pihak-pihak konsorsium, dan sub-subkontraktor semua mengembalikan uang itu,” ujar Kuntadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement