Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sopir Odong-Odong Lecehkan Anak di Bawah Umur hingga Hamil 3 Bulan

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 15 Mei 2023 |08:55 WIB
Sopir Odong-Odong Lecehkan Anak di Bawah Umur hingga Hamil 3 Bulan
Sopir odong-odong yang lecehkan anak di bawah umur ditangkap polisi (Foto: Istimewa)
A
A
A

Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili orang lain, orangtua korban kemudian melaporkan ke Polsek Kalideres.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian pihaknya langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.

Pria 42 tahun asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya di daerah semanan Kalideres Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari polsek Kalideres.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 Miliar.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement