CHINA - Pengadilan China telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berusia 78 tahun atas tuduhan mata-mata.
John Shing-Wan Leung, yang merupakan penduduk tetap di Hong Kong, dipenjara pada Senin (15/5/2023).
Pengadilan di kota tenggara Suzhou tidak memberikan perincian lebih lanjut tentang tuduhan terhadapnya.
Rilis berita dari pengadilan mengatakan Leung ditangkap di kota itu dua tahun lalu oleh biro lokal dari badan kontraintelijen China.
Menurut pernyataan dari Pengadilan Intermediate People, yang diposting di platform media sosial WeChat, dia dinyatakan bersalah melakukan spionase, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dicabut hak politiknya seumur hidup.
Tidak jelas di mana Leung tinggal pada saat penangkapannya.
Sementara itu, seorang juru bicara kedutaan AS di Beijing mengatakan mereka mengetahui laporan tersebut. "Departemen Luar Negeri tidak memiliki prioritas yang lebih besar daripada keselamatan dan keamanan warga AS di luar negeri," terangnya, dikutip BBC.