Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Persaja Ajukan Permohonan Jadi Pihak Terkait Uji Materi Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Korupsi

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 16 Mei 2023 |15:51 WIB
Persaja Ajukan Permohonan Jadi Pihak Terkait Uji Materi Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Korupsi
Perjasa ajukan permohonan jadi pihak terkait dalam uji materia kewenangan jaksa menyidik korupsi. (Dok Perjasa)
A
A
A

JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) diwakili Ketua Umumnya Amir Yanto mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. Pada permohonan tersebut, pemohon pada pokoknya meminta kewenangan jaksa untuk menyidik, khususnya menyidik tindak pidana korupsi, dihapuskan.

Permohonan untuk menjadi pihak terkait itu diajukan Kuasa Hukum Perjasa, Ichsan Zikry, pada 15 Mei 2023.

Ichsan menjelaskan, Perjasa maju sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut untuk menyampaikan aspirasi Jaksa atas poin-poin permohonan yang diajukan pemohon. Ia melanjuttkan, apabila permohonan yang diajukan oleh pemohon dikabulkan, hal tersebut akan melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ichsan memaparkan alasan permohonan Pemohon sepatutnya ditolak. Pertama, kewenangan jaksa untuk menyidik praktik lazim yang diakui secara universal.

“Guideline on the Role of Prosecutors, article 11, jelas menunjukkan bahwa sebagai pengendali perkara, Jaksa bisa saja diberikan kewenangan menyidik,” katanya dalam siaran pers, Selasa (16/5/2023).

Kedua, Ichsan menjelaskan, kewenangan Jaksa untuk menyidik juga sudah berulangkali dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu yang menguatkan kewenangan Jaksa untuk menyidik tersebut di antaranya Putusan PUU 28/PUU-V/2007, Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 2/PUU-X/2012.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement