3. Sasar Lokasi Tak Terjangkau ETLE
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tilang manual dilakukan berdasarkan perintah Mabes Polri untuk menjangkau lokasi yang tidak terjangkau e-TLE.
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh e-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada e-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)