Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Guru Honorer Divonis Penjara dan Denda 60 Juta karena Hukum Murid

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 17 Mei 2023 |07:01 WIB
5 Fakta Guru Honorer Divonis Penjara dan Denda 60 Juta karena Hukum Murid
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

LUBUKLINGGAU – Seorang guru honorer Lubuklinggau, Sumatera Selatan dinyatakan menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap muridnya. Sularno, guru honorer di SD SD Negeri Sungai Naik, divonis penjara dan denda puluhan juta rupiah setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Berikut beberapa fakta terkait vonis terhadap Sularno:

1. Divonis 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Lubuklinggau, pada Selasa, (16/5/2023) majelis hakim yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta atau diganti 1 bulan penjara terhadap Sularno atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya.

Sularno dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

2. Tidak ditahan

Dalam amar putusan itu majelis hakim yang dibacakan oleh hakim ketua Afif Januarsyah disebutkan bahwa terdakwa Sularno tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan. Atau selama pidana percobaan selama satu tahun

Apabila dikemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka Sularno barulah akan ditahan. Menurut hakim terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement