JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan, akan mendalami aliran dana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti.
"Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami. Dan nanti tunggu saja," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Bahkan, setelah penetapan tersangka, Kuntadi menegaskan, pihaknya akan terus mengumpulkan bukti lain.
"Makanya, kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Jadi, kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain, kalau nanti ketemu pasti kita sampaikan," ucapnya.
Terlebih, kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun. Untuk itu, Kuntadi mengungkap, pihaknya akan melakukan penelusuran aset, bahkan beberapa sudah disita.
"Jadi begini ya, pada saat ini fokus dari pengungkapan peristiwa korupsi kita selain penindakan juga pemulihan kerugian negara," katanya.
"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini. itu sudah kita lakukan dan beberapa sudah kita lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan kan, itu masih bergulir semua," pungkasnya.
(Arief Setyadi )