JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek BTS 4G di Bakti Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Diketahui, Johnny didaftarkan oleh Partai Nasdem sebagai calon legislatif (caleg) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) 1, lantas soal statusnya sebagai caleg, begini penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, saat ini KPU sedang dalam tahap verifikasi administrasi caleg. Hasilnya akan disampaikan ke partai politik (parpol) masing-masing pada 24-25 Juni.
“Saat ini, kami sedang melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Juni 2023, di tanggal 24 sampai tanggal 25 Juni 2023 kami akan menyampaikan verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan di tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023 KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacalon legislatif,” kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Apakah Johnny akan dicoret dari daftar caleg, Idham menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuannya, harus berkekuatan hukum tetap, sehingga KPU baru bisa menggugurkan. Dan parpol pastinya akan mempertimbangkan aspek politik untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Prinsipnya harus berkuatan hukuman tetap dan saya yakin partai tersebut juga mempertimbangkan aspek politik ya kita tunggu saja kebijakan di partainya seperti apa,” katanya.