Menurut Idham, lain halnya jika kasus yang menimpa Johnny ini sudah diputus di pengadilan dan sudah inkrah itu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Kan di syaratnya di uu pemilu apabila mendapatkan keputusan pengadilan bersifat tetap atau inkracht,” katanya.
Idham menjelaskan, dalam pencalonan anggota legislatif ini, KPU hanya menjalankan fungsi administratif, sehingga KPU tidak mau turut campur terlalu jauh dalam persoalan hukum dan juga politik terkait pencalonan ini.
“Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum ataupun politik pencalonan, kami tidak ikut terlalu jauh. Kami hanya menjalankan fungsi-fungsi administratif dalam pencalonan,” tegasnya.
Idham menambahkan, setelah perbaikan administrasi caleg, KPU akan mengumumkannya ke publik selama 5 hari pada 19-23 Agustus mendatang KPU akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS). Kemudian, pada 19-28 Agustus masyarakat diberi kesempatan memberikan masukan terhadap DCS. Pada tahapan ini, partai politik diperkenankan mengganti calegnya.
“Pergantian bisa dilakukan di masa DCS. Selama ada SK Persetujuan DPP partai yang bersangkutan,” pungkas Idham.
(Arief Setyadi )