Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Motor, Pemuda di Malang Babak Belur Dihajar Massa

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 17 Mei 2023 |17:01 WIB
Curi Motor, Pemuda di Malang Babak Belur Dihajar Massa
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

KOTA MALANG - Seorang pencuri sepeda motor di Kota Malang, Jawa Timur babak belur usai berusaha kabur dari kejaran warga. Beruntung, pelaku Agus Raran Wista (34) berhasil diselamatkan petugas kepolisian dan membawanya ke Polsek Blimbing.

Informasi dihimpun, aksi pencurian itu terjadi di sebuah toko kelontong di Jalan Cakalang, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Selasa malam, 16 Mei 2023 sekitar pukul 20.15 WIB. Kejadian bermula ketika korban bernama Yuham Dwi (39), berhenti di sebuah toko kelontong untuk membeli rokok.

Tetapi kondisi sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya kuncinya masih menempel di motor. Kelengahan korban akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku yang berusaha mengambil sepeda motornya.

Tetapi tak berselang lama, korban mendengar ada suara mesin motor yang dihidupkan. Melihat sepeda motornya dicuri, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga.

Nahas bagi pelaku, ketika berusaha kabur sekitar satu kilometer dari lokasi pencurian, berhasil dihadang warga. Tak pelak Agus Raran menjadi bulan-bulanan massa, ia babak belur diamuk warga.

Beruntung, petugas dari Polsek Blimbing yang tengah melakukan patroli turut mengamankan pelaku bersama dan membawa motor Honda Beat N-2716-ABM yang dicuri ke kantor polisi.

Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto membenarkan terjadinya aksi pencurian pada sepeda motor yang kunci kontaknya tertancap. Petugasnya berhasil mengamankan pelaku usai kabur satu kilometer dan menjadi bulan-bulanan massa.

"Saat berusaha kabur membawa hasil curian, pelaku berhasil diamankan warga dan petugas yang tengah berada di lokasi," ujar Danang Yudanto dikonfirmasi pada Rabu (17/5/2023).

Danang menambahkan, saat diamankan kondisi pelaku sudah babak belur di bagian muka mengalami luka lebam. Pihaknya bahkan terpaksa menggelandang pelaku curanmor agar tak mengundang makin banyaknya massa yang berkumpul.

Kini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan harus meringkuk di sel jeruji Polsek Blimbing untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku diamankan di Polsek Blimbing diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement