Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Istri Potong Kelamin Suami, Sakit Hati Sifatnya Berubah

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 18 Mei 2023 |07:05 WIB
5 Fakta Istri Potong Kelamin Suami, Sakit Hati Sifatnya Berubah
Polisi menangkap seorang wanita yang memotong kelamin suaminya di Solo (Foto: Antara)
A
A
A

Pihak hotel kemudian juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta kemudian mengamankan pelaku YC ketika sedang menunggu korban di rumah sakit untuk dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.

Atas perbuatan tersangka, melakukan tindak pidana kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement