Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukung Masyarakat Adat, Begini Skema Wamen ATR/BPN

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 19 Mei 2023 |00:00 WIB
Dukung Masyarakat Adat, Begini Skema Wamen ATR/BPN
Raja Juli Antoni (Ist)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, mengatakan kesejahteraan yang menjadi tujuan negara didorong untuk bersifat inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali kepada masyarakat adat.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pekan Gawai Dayak ke 37 yang diselenggarakan oleh Kesenian Sekretariat bersama Kesenian Dayak di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis (18/5/2023).

Raja Antoni menjelaskan UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 telah secara tegas memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya. Dengan demikian, masyarakat adat harus mendapat jaminan dan perlindungan supaya tetap hidup.

“Masyarakat adat dengan alasan pembangunan tidak boleh terlindas,” katanya.

Raja Antoni melanjutkan pihaknya sedang melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat dan tanah komunal berkerja sama dengan Universitas Gajah Mada, Universitas Andalas, Universitas Cenderawasih, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Hasanudin untuk kemudian dapat diterbitkan sertipikat komunal bagi masyarakat adat.

Sertipikat komunal tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat supaya mereka menjadi pemiliki tanah tersebut yang diakui kepemilikannya sehingga mereka dapat memberdayakan tanah itu untuk mengembangkan ekonomi.

“Sertipikat untuk masyarakat adat ini bisa berbentuk HPL (hak pengeloaan) yang diatasnya bisa diberikan hak pakai atau hak guna bangunan,” tutur Wakil Menteri ATR/BPN.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement