Adapun, motif dari pada kedua pelaku adalah terbakar cemburu lantaran korban AS sebelumnya adalah mantan kekasih N. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon seluler dan senjata tajam celurit untuk melukai korban.
"Terkait barang bukti ada di sini ada apa namanya, celuritnya. Kemudian ada handphone dari kedua pelaku. Kedua pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP ancaman hukuman di atas tujuh tahun," pungkasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.